Selasa, 25 September 2012

Tugas 1 jarkom 2


Guys, semester baru, dosen baru, tapi makul masih nyambung nih,,…. Posting yang udah2 dah pernah bahas IP, sekarang kita tanbah ya,…
Ni buat tugas pertama jarkom 2, ang dosennya Pak joko, med baca ya,….

IP Publik VS IP Private
Internet Protocol atau biasa kitasebut IP dibagi jadi dua jenis sob, yaitu Publik dan Private.
Jika kawan2 semua pernah bertanya-tanya untuk mengetahui apa perbedaan antara alamat IP, publik dan pribadi, maka kawan berada di tempat yang tepat. Dalam posting kali ini Tiqom akan mencoba menjelaskan perbedaan antara ip publik dan alamat IP pribadi dalam istilah awam sehingga menjadi sederhana dan mudah untuk dipahami.
Olalala,….. IP Publik??? Apaan tuh??
Sebuah alamat IP publik yang ditugaskan untuk setiap komputer yang terhubung pada internet dimana setiap IP adalah unik. Maka akan tidak bisa ada dua komputer dengan alamat IP publik yang sama dalam seluruh Internet. Skema pengalamatan memungkinkan komputer untuk “menemukan satu sama lain” dan melakukan pertukaraninformasi. Pengguna tidak memiliki kontrol atas alamat IP (publik) yang diberikan ke komputer. Alamat IP publik ditugaskan untuk komputer oleh Internet Service Provider secara langsung setelah komputer terhubung ke gateway Internet. Pokoknya buat kita bisa konek internetan deh,…. Yar bisa pesbukan,….
Sebuah alamat IP publik dapat berupa statis atau dinamis. Sebuah alamat IP public static tidak dapat berubah dan digunakan terutama untuk hosting halaman Web atau layanan di Internet. Di sisi lain sebuah alamat IP publik yang dinamis dipilih dari sebuah pool yang tersedia pada alamat dan perubahan masing-masing terjadi satu kali untuk menghubungkan ke Internet. Sebagian besar pengguna internet hanya akan memiliki IP dinamis yang bertugas untuk setiap komputer. Ketika terjadi disconnetted atau jaringan terputus/padam  apabila menghubungkannya kembali maka otomatis akan mendapat IP baru.
Sobat dapat mencek ip public yang digunakan di www.whatismyip.com
La trus IP private apaan???

Sebuah alamat IP dianggap pribadi jika nomor IP termasuk dalam salah satu rentang alamat IP untuk jaringan pribadi seperti Local Area Network (LAN). Internet Assigned Numbers Authority (IANA) telah mereservd tiga blok berikut ruang alamat IP untuk jaringan pribadi (jaringan lokal):
10.0.0.0 – 10.255.255.255 (Total Addresses: 16,777,216)
172.16.0.0 – 172.31.255.255 (Total Addresses: 1,048,576)
192.168.0.0 – 192.168.255.255 (Total Addresses: 65,536)
Alamat IP  Private/Pribadi yang digunakan untuk penomoran komputer dalam jaringan pribadi termasuk rumah, sekolah dan LAN bisnis di bandara dan hotel yang memungkinkan komputer dalam jaringan untuk berkomunikasi satu sama lain. Katakanlah misalnya, jika jaringan X terdiri dari 10 komputer masing-masing dapat diberikan IP mulai dari 192.168.1.1 ke 192.168.1.10. Berbeda dengan IP publik, administrator jaringan pribadi bebas untuk menetapkan alamat IP dari pilihannya sendiri (disediakan nomor IP  pada kisaran alamat IP pribadi seperti yang disebutkan di atas).
Bedanya apa sih antara private ama public??
Gini nih, Perangkat dengan alamat IP private tidak dapat terhubung langsung ke Internet. Hayyyaa jadi ga  bisa pesbukan deh,…. Demikian juga, komputer di luar jaringan lokal tidak dapat terhubung langsung ke perangkat dengan IP pribadi. Hal ini dimungkinkan untuk menghubungkan dua jaringan pribadi dengan bantuan router atau perangkat serupa yang mendukung Network Address Translation.
Jika jaringan pribadi yang terhubung ke Internet (melalui koneksi Internet melalui ISP) maka setiap komputer akan memiliki IP swasta maupun IP publik. Private IP dipakai untuk komunikasi dalam jaringan dimana IP publik digunakan untuk komunikasi melalui Internet. Kebanyakan pengguna internet dengan koneksi DSL / ADSL akan memiliki Ip seperti IP publik.
Anda dapat mengetahui IP pribadi Anda dengan mengetikkan perintah ipconfig di command prompt. Jumlah yang Anda lihat terhadap “IPv4 Address:” adalah IP pribadi Anda yang dalam banyak kasus akan 192.168.1.1 atau 192.168.1.2. Berbeda dengan IP publik, swasta alamat IP yang selalu statis dan alami.
Berbeda dengan IP Private, IP Public bersifat worldwide dengan penggunaan konfigurasinya yang terikat dengan peraturan tertentu. IP Addressing juga dikelompokkan berdasarkan negara, Indonesia umumnya dimulai dengan kepala 202 & 203 (tapi IP komputer saya saat ini terdeteksi 118.137.213.70). IP publik inilah yang biasanya saat ini menggunakan IPV4 dan ditakutkan akan habis dalam waktu dekat.
IP Address dibagi menjadi 5 kelas, yaitu kelas A – E, namun yang hanya digunakan adalah kelas A, B & C karena kelas D & E digunakan untuk keperluan khusus. Cara mudah membedakan kelas A, B & C :

  1. Kelas A –> kelompok pertama dimulai dari 0000 0000 (0) –> range IP 0 – 127 dan memiliki host maksimum sebanyak 16.777.214
  2. Kelas B –> kelompok pertama dimulai dari 1000 0000 (128) –> range IP 128 – 191 dan memiliki host maksimum sebanyak 65.534
  3. Kelas C –> kelompok pertama dimulai dari 1100 0000 (192) –> range IP 192 – 223 dan memiliki host maksimum sebanyak 254

Tiap kelas memiliki 1 slot yang berfungsi sebagai IP Private :
  1. Kelas A –> IP 10.x.x.x
  2. Kelas B –> IP 172.16.x.x sampai 172.30.x.x
  3. Kelas C –> IP 192.168.x.x
 IP 127.0.0.1 juga tidak boleh digunakan sebagai IP Public karena berfungsi untuk Local Loop atau Local Host. Lembaga yang mengatur / menyediakan IP Public adalah IANA, singkatan dari Internet Authorized Numbering Association.
Nah setelah ini, kita bahas tentang IANA,…..
Cyeee tuh cewe dari mana tuh??? Namanya cakep juga,… pasti itu yang bakal muncul di otak kalian!! Bukan sob, IANA tuh bukan nama cewe!! Yuk kita bahas tentang Mbak IANA yang cakep nih bareng2



Internet Assigned Numbers Authority
Atau kita singkat IANA, adalah sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). Jadi IANA tuh bukan nama cewe ya, sob.  IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan nama domain. IANA juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. Waaahhh tugas IANA keren dan penting juga ya, sob!!  IANA beroperasi di bawah naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet Architecture Board (IAB).
IANA memberikan tanggungjawab dalam mengatur pengaturan ruang alamat IP dan DNS kepada tiga badan lainnya yang bersifat regional, yakni sebagai berikut:
ARIN
Jangan ketipu, ARIN bukan mbak ARIN tetangga sebelah. ARIN tuh singkatan dari American Registry for Internet Numbers yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Afrika bagian Selatan (sub-Sahara). Jauh juga ya mbak ARIN kalo jalan2
RIPE
Singkatan dari Réeseaux IP Européens, ingat RIPE pake E bukan RIP lagunya mas Bondan Prakoso ya, RIPE bertanggungjawab dalam menangani wilayah Eropa dan Afrika bagian utara (Sahara). Dan yang terakhir,….
APNIC
Asia Pacific Network Information Center (APNIC), yang bertanggungjawab dalam menangani kawasan Asia dan Australia.
IANA akan digantikan oleh sebuah badan nonprofit internasional yang disebut sebagai Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), karena meningkatnya penggunaan Internet.




IDNIC
adalah pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan domain name
   ID sebagai CCTLD (Country Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini
   berasal dari pihak InterNIC sebagai pengelola top level domain. Waaah ribet juga ya tugasnya.

   Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan
   NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan
   tidak berasal dari ITU (International Telecommunication Union). Bukan
   merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari
   nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak
   tertentu untuk mengelola DTT-ID!
   
   Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain
   perlu ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994, nyaris
   tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit
   jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3
   Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang
   Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya. Terlebih, aspek
   pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan
   kegiatan komunikasi.
   
   Kegiatan ini mengandung aspek pendaftaran, legalitas, hak azasi, jati
   diri, dan lain-lain yang lebih dekat dengan sektor hukum. Sekali lagi
   perlu ditekankan, bahwa kerangka kerja yang digunakan harus tidak
   mengabaikan semangat RFC-1591 serta bukannya gTLD-MoU, petunjuk dari
   ITU, hasil munas, dan seterusnya.
   
   Tapi katanya untuk mendaftarkan domain name ID di IDNIC dipersulit?
   
   Masalahnya dalam hal pendaftaran domain apakah applicant telah mengisi
   formulir dengan benar, apakah seluruh persyaratan sudah dipenuhi.
   Jika memang dianggap lambat ataupun lama, tidak saya pungkiri karena
   memang harus diperiksa satu per satu.
   
   Beberapa juga ada yang ditolak, sehingga banyak antrean penolakan
   domain name. Yang mengantre ini, secara otomatis kan..menunggu yang
   di depannya selesai diproses, sehingga mereka ini akan terlambat
   menerima domain name-nya. Hal ini lah yang membuat permasalahan yang
   ada. Selain itu, jika mereka tidak mengisi formulir dengan benar, maka
   waktunya akan lebih lama.


jadi gitu guys, moga bermanfaat ya,.....
   







Tidak ada komentar:

Posting Komentar